Minus Adab – Ortu Murid Ketapel Mata Guru Hingga Buta

Kategori:

Viral seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, diketapel oleh orang tua siswa sekolahnya. Akibatnya, guru olahraga itu mengalami kebutaan permanen. Penyerangan orang tua siswa itu disebut terjadi saat guru sedang mengajar. Berikut kronologinya.

Kronologi Penyerangan

Dilansir dari Tempo, kejadian tersebut bermula ketika seorang guru olahraga bernama Zaharman, 58 tahun, menegur salah satu siswanya yang kedapatan merokok di area kantin sekolah pada Selasa pagi, 1 Agustus 2023.

Bukannya berhenti merokok usai ditegur, siswa tersebut malah tak menggubrisnya. Merasa tidak dihargai, sang guru pun emosi. Ia lantas menendang siswa tersebut dan mengenai bagian muka siswa.

Siswa tersebut tidak terima atas perlakuan guru tadi. Ia lantas mengadukan peristiwa kekerasan itu ke orang tuanya. Orang tua siswa yang mendengar aduan dari anaknya terbawa emosi. Orang tua siswa yang bernama Arpanjaya, 45 tahun, itu tidak terima jika anaknya diperlakukan seperti itu.

Arpanjaya kemudian membawa ketapel ke sekolah. Ia menyerang mata sang guru dengan ketapel hingga pecah. Akibat aksinya, Zaharman harus menjalani operasi mata di rumah sakit. Kabar terakhir, Zaharman mengalami kebutaan permanen akibat penyerangan tersebut.

Perkembangan terakhir, pihak orang tua dan guru saling melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Sang guru dilaporkan atas dugaan kekerasan terhadap siswa. Sementara pihak guru yang menjadi korban, melapor atas penganiayaan yang mengakibatkan luka berat bahkan cacat permanen pada matanya.

FSGI desak Disdik Provinsi Bengkulu

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bengkulu untuk mengevaluasi perlindungan guru sebagaimana ketentuan dalam UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen terkait pasal tentang hak dan perlindungan guru. Terutama saat guru tengah melaksanakan tugas dan fungsinya memberikan pembelajaran di sekolah.

“Ketika peristiwa penyerangan orang tua siswa terhadap guru di SMAN 7 Rejang Lebong terjadi saat guru sedang mengajar,” ujar Sekjen FSGI Heri Purnomo, Jumat, 4 Agustus 2023.

FSGI turut mendorong Disdik Provinsi Bengkulu untuk tetap menjamin pemenuhan hak atas pendidikan peserta didik yang orang tuanya melakukan kekerasan terhadap guru si anak.

“Jadi ketika si anak tersebut tidak merasa nyaman lagi bersekolah di SMAN 7 Rejang Lebong, maka pemerintah daerah harus tetap memenuhi hak atas Pendidikan anak tersebut,” kata Heri.

FSGI juga mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bengkulu untuk melakukan asesmen psikologi terhadap para siswa yang menyaksikan penyerangan terhadap gurunya saat mengajar mereka.

Diketahui, mata guru korban terkena batu ketapel dan mengeluarkan darah saat peristiwa tersebut terjadi di hadapan peserta didik yang sedang diajarnya.

Selain itu, FSGI turut mendorong proses hukum dilakukan oleh pihak kepolisian karena bagaimana pun kekerasan oknum orang tua siwa terhadap guru adalah perbuatan pidana yang dapat dihukum.

Namun demikian, kekerasan terhadap peserta didik yang dilakukan guru juga merupakan tindak pidana sebagaimana ketentuan dalam UU Perlindungan Anak.

“Semua pihak yang mengalami kekerasan memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Proses hukum harus kita hormati,” kata Heri.

 

Hubungi kami
Admin kami siap membantu Anda
Hello
Apa yang bisa kami bantu ?